Daftar istilah
|
- Internet Banking Bisnis (IBBIZ) BRI adalah layanan Perbankan bagi nasabah BRI khususnya pengusaha ritel (selanjutnya disebut pengguna) yang memungkinkan pengguna dapat memperoleh informasi dan melakukan transaksi perbankan melalui media internet untuk kepentingan bisnis pengguna.
- Bank adalah PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk. yang meliputi Kantor Pusat, Kantor Wilayah, Kantor Cabang Khusus, Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Kas, BRI Unit dan kantor lainnya yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk.
- Nasabah adalah pemilik usaha/badan usaha dan atau institusi lainnya yang memiliki rekening simpanan dan atau pinjaman di BRI.
- Client adalah Nasabah yang telah terdaftar sebagai pengguna layanan IBBIZ BRI.
- Corporate ID adalah kode pada aplikasi IBBIZ BRI yang diberikan kepada Client untuk menunjukkan identitas perusahaan/lembaga yang harus dimasukkan pada saat melakukan akses login pada IBBIZ BRI.
- User ID adalah kode identitas pada aplikasi IBBIZ BRI yang diberikan kepada Client untuk menunjukkan identitas seseorang/pengguna yang mendapatkan hak akses untuk menggunakan IBBIZ BRI yang harus dimasukkan pada saat melakukan akses login pada IBBIZ BRI.
- User Admin adalah User ID yang diberikan oleh BRI kepada Client, yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab mengelola user maker dan user checker dan tidak dapat mengakses fitur-fitur transaksi di Internet Banking Bisnis BRI. User ID Admin akan diberikan kepada user Admin ketika melakukan aktivasi IBBIZ di Unit Kerja BRI.
- User Signer adalah User ID yang diberikan oleh BRI kepada Client, yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab mengesahkan ataumemberikan approval suatu transaksi sehingga pemegang dari user ini adalah pemilik perusahaan. User ID Signer akan diberikan kepada user Signer ketika melakukan aktivasi IBBIZ di Unit Kerja BRI.
- User Maker adalah User ID yang diberikan oleh User Admin yang bertindak sebagai pemrakarsa timbulnya sebuah transaksi, baik pembayaran, pembelian, transfer, kliring, pemindahbukuan atau lainnya serta bertanggung jawab atas keabsahan dari adanya transaksi tersebut.
- User Checker adalah User ID yang diberikan oleh User Admin yang diberi wewenang dan bertanggung jawab memeriksa kebenaran, kelengkapan dan keabsahan atas sebuah transaksi, baik pembayaran, pembelian, transfer, transaksi kliring, transaksi pemindahbukuan atau lainnya.
- Password adalah kombinasi huruf (besar-kecil) dan angka yang merupakan sandi rahasia yang harus dimasukkan pada saat melakukan akses login pada IBBIZ BRI.
- Soft Token adalah kode pengaman tambahan yang diberikan kepada pengguna IBBIZ BRI untuk melakukan transaksi finansial atau perubahan lainnya yang berisiko tinggi dan diberikan kepada pengguna berdasarkan challenge code pada aplikasi token yang diinstalasi pada smartphone pengguna yang telah didaftarkan.
|
Administrasi dan fasilitas
|
- Administrasi Pendaftaran, Pengubahan, dan Penghapusan
- Setiap pendaftaran, pengubahan atau penghapusan data dan/atau status dari identitas Client, User Admin, User Signer dan perubahan workflow transaksi harus mengisi Formulir IBBIZ BRI atau surat serta dokumen lainnya yang ditetapkan oleh Bank.
- Bank akan melakukan verifikasi dan pengecekan terhadap kelengkapan dan kebenaran pengisian data pada Formulir IBBIZ BRI beserta dokumen pendukungnya, dengan mencocokkan data yang diisikan pada formulir IBBIZ BRI dengan asli dokumen yang dibawa oleh Client ke Bank. Bank berhak menolak proses permohonan dan mengembalikan dokumen tersebut, bila ditemukan ketidaksesuaian atau tidak lengkapnya data dan dokumen pendukung yang dibawa oleh pengguna.
- Registrasi IBBIZ BRI
- Untuk diregistrasi ke dalam fasilitas IBBIZ BRI, Nasabah harus :
- ) Melakukan registrasi awal yaitu mengisi Formulir Registrasi IBBIZ BRI di Website IBBIZ BRI yaitu https://biz.bri.co.id untuk mendapatkan nomor referensi dan menyimpan nomor referensi sebagai bukti registrasi.
- ) Membawa dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam aktivasi user IBBIZ BRI ke unit kerja operasional BRI (Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Kas dan BRI Unit), yaitu : Kartu Identitas (WNI : Kartu Tanda Penduduk/KTP dan NPWP * dan WNA : Paspor dan KIMS/KITAP/KITAS), Bukti kepemilikan Rekening Tabungan BritAma Bisnis atau Giro berkartu (Buku tabungan dan Kartu Debit BRI), dokumen Kelengkapan Ijin Usaha yang dimiliki (Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan Terakhir, NPWP, SIUP atau TDP atau Ijin Usaha lainnya).
- ) Membawa lampiran photocopy dokumen-dokumen ke unit kerja operasional BRI (Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Kas dan BRI Unit), yaitu : Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan Terakhir, NPWP, SIUP atau TDP atau Ijin Usaha lainnya, Dasar kewenangan bertindak dari pemohon aplikasi Internet Banking Bisnis BRI dalam mewakili perusahaan, Kartu Identitas yang masih berlaku (WNI : Kartu Tanda Penduduk/KTP dan NPWP * dan WNA : Paspor dan KIMS/KITAP/KITAS) dari para pihak yang berwenang mewakili perusahaan (jika Pihak pemohon bertindak berdasarkan kuasa, maka identitas yang perlu dilampirkan adalah Identitas Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa).
- ) Membaca, memahami isi, dan menandatangani Syarat & Ketentuan IBBIZ BRI.
- Setiap pemegang User ID yang ditunjuk oleh nasabah harus memiliki alamat email pribadi yang berstatus aktif.
- Fasilitas / Layanan IBBIZ BRI
- Untuk dapat menggunakan fasilitas IBBIZ BRI, Nasabah harus memiliki Corporate ID, User ID, Password dan Soft Token yang diberikan Bank kepada Nasabah setelah melakukan registrasi IBBIZ BRI serta memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
- Jenis fasilitas IBBIZ BRI yang diberikan kepada Client sesuai dengan fasilitas yang melekat pada aplikasi IBBIZ BRI dan tidak dapat dilakukan customisasi.
- Bank menyediakan fasilitas berupa Help Desk IBBIZ BRI untuk melayani keluhan dan laporan Client dengan menghubungi layanan Call Center BRI.
- Kelengkapan yang disediakan BRI
Bank akan memberikan kelengkapan kepada Client sebagai berikut:- User ID dan Password untuk dua User yaitu user Admin dan User Signer.
- Soft Token yang akan digunakan oleh User Signer untuk approval transaksi.
|
Rekening
|
- Rekening dengan CIF sama akan otomatis terdeteksi oleh IBBIZ BRI dan dapat digunakan untuk transaksi.
- Jenis rekening sebagai syarat pendaftaran fasilitas IBBIZ BRI adalah BritAma Bisnis atau Giro berkartu.
|
Soft token
|
- User Signer wajib menggunakan perangkat pengamanan identitas dan transaksi berupa soft Token.
- Soft Token hanya diberikan kepada user Signer dimana user Signer adalah user tunggal pemilik perusahaan/rekening yang memiliki kewenangan dalam approval transaksi keuangan perusahaan.
- Soft Token hanya dapat digunakan oleh pemegang Soft Token dan tidak dapat dipindahtangankan.
- Soft Token tidak boleh digunakan untuk tujuan lain selain untuk transaksi yang telah ditentukan oleh Bank.
- Setiap penyalahgunaan transaksi yang dilakukan dengan menggunakan soft Token yang merupakan kesalahan dari nasabah/pengguna, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemegang soft token, dalam hal ini adalah nasabah.
- Keluhan dan atau sanggahan dari pemegang Soft Token hanya dapat dilayani apabila diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 15 hari kalender terhitung sejak tanggal transaksi dilakukan.
- Penggunaan Soft Token harus tunduk pada ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang berlaku di Bank serta syarat dan ketentuan yang mengatur semua jasa fasilitas dan transaksi yang dicakup oleh Soft Token.
|
Penggunaan user id, password, dan token
|
- Login / Akses ke IBBIZ BRI
- IBBIZ BRI hanya dapat diakses melalui alamat website https://biz.bri.co.id.
- Segala akibat yang timbul dari akses Soft Token yang dilakukan oleh Client di luar alamat website tersebut di atas sepenuhnya menjadi tanggungjawab Client.
- Untuk dapat mengakses IBBIZ BRI, Client harus :
- ) memasukkan Corporate ID
- ) memasukkan User ID
- ) memasukkan Password
- ) memasukkan Captcha
- Penggunaan User ID, Password, dan Token
- Pemegang User ID tidak diperbolehkan meninggalkan terminal dalam keadaan aktif (logon) dan harus melakukan logout setiap kali meninggalkan terminal.
- Pemegang User ID wajib mengamankan Corporate ID, User ID, Password dan Soft Token dengan cara, namun tidak terbatas pada :
- ) Menjaga kerahasiaan Corporate ID, User ID, Password dan Soft Token.
- ) Segera mengganti temporary password yang diberikan oleh BRI, dan secara berkala melakukan penggantian password.
- ) Tidak menuliskan Corporate ID, User ID dan Password pada meja, terminal atau menyimpannya dalam bentuk tertulis atau pada aplikasi komputer atau sarana penyimpanan lainnya yang memungkinkan untuk diketahui orang lain.
- Segala akibat penyalahgunaan Corporate ID, User ID, Password, dan Soft Token adalah tanggung jawab Client sepenuhnya. Client dengan ini membebaskan BRI dari segala tuntutan yang mungkin timbul baik dari pihak lain maupun dari Client sendiri sebagai akibat penyalahgunaan Corporate ID, User ID, Password dan Soft Token.
- Perubahan/Penggantian pemegang User Admin dan User Signer harus menggunakan Formulir Perubahan User di Unit Kerja Operasional BRI.
- Client bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua instruksi transaksi yang terjadi berdasarkan penggunaan Corporate ID, User ID, Password dan Soft Token.
- Client wajib untuk segera memberitahukan kepada Bank apabila Corporate ID, User ID, Password dan Soft Token miliknya telah diketahui orang lain yang tidak berwenang. Segala instruksi transaksi berdasarkan penggunaan Corporate ID, User ID, Password dan Soft Token yang terjadi sebelum Bank menerima laporan tersebut merupakan tanggung jawab Client sepenuhnya.
- Penggunaan Corporate ID, User ID, Password dan Soft Token mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh pemegang Corporate ID, User ID, Password dan Soft Token.
- Pemblokiran User ID dan Token
- User ID diblokir bila salah memasukkan Password sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut pada saat Login.
- Pembukaan blokir dapat melalui unit kerja operasional BRI dengan membawa bukti kepemilikan rekening (buku tabungan dan kartu debit atau kartu giro) dan Kartu Identitas diri asli.
- Client berkewajiban untuk menginformasikan kepada bank apabila terdapat penggantian/perubahan nomor telepon seluler yang digunakan oleh Client untuk menerima konfirmasi dari Bank, baik berupa pengiriman soft token maupun konfirmasi atas suatu transaksi.
|
Ketentuan umum transaksi
|
- Client wajib mengisi semua data yang dibutuhkan untuk setiap transaksi secara benar, lengkap, dan tepat. Client bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, dan ketepatan instruksi transaksi dan membebaskan Bank dari segala akibat yang timbul karena ketidaklengkapan, ketidakjelasan, atau ketidaktepatan instruksi/data transaksi dari Client.
- Pada setiap fasilitas Transaksi dilakukan secara bertingkat oleh User ID yang berfungsi sebagai Maker, Checker dan Signer tergergantung dari jenjang workflow yang dipilih. Fungsi Maker dan Checker dapat lebih dari satu user, sedangkan Signer hanya dapat dipegang oleh satu User ID.
- Pada setiap fasilitas Transaksi, sistem akan selalu melakukan konfirmasi terhadap data yang diinput Client dengan menekan tombol “Submit”. Setelah menekan tombol “Submit”, Client mempunyai kesempatan untuk membatalkan, memeriksa kembali dan atau melakukan perbaikan data tersebut dengan menekan tombol “Back” dan melakukan input kembali.
- Sebagai tanda persetujuan, Client wajib menekan tombol “Confirm”, menginput password dan harus melalui Approval Signer setiap melakukan otorisasi instruksi transaksi.
- Segala konsekuensi yang timbul sebagai akibat penyalahgunaan transaksi yang telah di "confirm" pada IBBIZ BRI merupakan tanggung jawab Client sepenuhnya, dan Client membebaskan Bank dari segala tuntutan yang mungkin timbul.
- Client wajib memastikan bahwa Corporate ID, User ID, Password dan Soft Token yang digunakan untuk aplikasi IBBIZ BRI tidak digandakan dan disalahgunakan dalam bentuk apapun.
- Bank menerima dan menjalankan setiap instruksi dari Client sebagai bukti instruksi yang sah berdasarkan pengunaan Corporate ID, User ID, Password dan Soft Token. Untuk itu Bank tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan penggunaan Corporate ID, User ID, Password dan Soft Token atau menilai maupun membuktikan ketepatan dan kelengkapan instruksi yang dimaksud, dan oleh karena itu instruksi tersebut sah dan mengikat Client dengan segala akibat yang ditimbulkan.
- Untuk transaksi dengan tanggal hari yang akan datang (scheduler), Client tidak dapat membatalkan transaksi tersebut apabila telah dilakukan Approval.
- Untuk transaksi yang melibatkan Bank Indonesia atau pihak ketiga lainnya, maka transaksi mengikuti hari kerja operasional Bank Indonesia dan pihak ketiga lainnya.
- Untuk setiap instruksi dari Client atas transaksi yang berhasil, Client akan mendapatkan bukti transaksi sebagai bukti bahwa transaksi tersebut telah berhasil dilakukan.
- Bank berhak untuk tidak melaksanakan instruksi Transaksi dari Client, jika saldo Client tidak mencukupi, Bank mengetahui atau memiliki alasan dan bukti yang cukup untuk menduga bahwa penipuan atau aksi kejahatan telah atau akan dilakukan, dan atau Bank menerima perintah dari pihak yang berwenang.
- Client membebaskan Bank dari tanggung jawab atas kerugian apapun yang timbul dari penggunaan aplikasi IBBIZ BRI dan perangkat IBBIZ BRI yang tidak sesuai dengan petunjuk yang tercantum dalam manual pengoperasian aplikasi IBBIZ BRI yang diberikan BRI dan kerugian yang timbul akibat kesalahan Client dalam melakukan transaksi.
- Client mengakui kepemilikan Bank terhadap hak cipta dan hak milik intelektual lainnya dalam aplikasi IBBIZ BRI serta perangkat IBBIZ BRI.
- Client tidak boleh menggandakan atau meneruskan semua atau salah satu hak manapun, manfaat atau kewajiban atas fasilitas ini kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Bank.
- Client tidak akan mengganggu, melakukan perubahan, alterasi, atau menyalahgunakan dengan cara apapun seluruh aplikasi IBBIZ BRI beserta perangkat keamanan IBBIZ BRI.
- Client tunduk pada ketentuan pembebanan biaya transaksi dan administrasi/abonemen yang ditetapkan oleh Bank.
- Client menyetujui sepenuhnya membebaskan BRI dari semua biaya, kerusakan, kerugian, kewajiban, atau pengeluaran apapun baik langsung maupun tidak langsung yang timbul sebagai akibat dari pelanggaran oleh Client terhadap kewajiban-kewajiban Client atas fasilitas ini atau akibat apapun yang timbul dari dan atau sehubungan dengan penggunaan aplikasi IBBIZ BRI.
- BRI setiap saat dengan pertimbangannya sendiri berhak mengubah limit pada aplikasi Internet Banking Bisnis BRI tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Client. Setiap perubahan limitasi IBBIZ BRI akan diberitahukan kemudian kepada Client dalam bentuk dan melalui sarana yang lazim.
|
Lain-lain
|
- Force Majeure
- Client akan membebaskan Bank dari segala tuntutan apapun, dalam hal Bank tidak dapat melaksanakan instruksi dari Client sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan Bank, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, perang, huru-hara, keadaan peralatan, sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijaksanaan pemerintah, serta kejadian-kejadian atau sebab-sebab lain di luar kekuasaan dan kemampuan Bank.
- Bank tidak bertanggung jawab bila terjadi kerusakan pada aplikasi dan atau perangkat IBBIZ BRI yang disebabkan oleh kesalahan Client atau sebab-sebab lain seperti : komponen & sejenisnya, listrik padam, kabel putus, kerusakan pada perangkat keras komputer dan lain-lain.
- Pengakhiran Layanan
- Layanan IBBIZ BRI akan dihentikan oleh Bank apabila :
- ) Client mengakhiri penggunaan layanan IBBIZ BRI dengan mengajukan surat penutupan fasilitas IBBIZ BRI serta menyerahkan kepada Bank dokumen-dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan yang telah ditentukan Bank.
- ) Bank menengarai adanya penyalahgunaan layanan IBBIZ BRI oleh Client dalam kaitannya dengan pelanggaran hukum.
- ) Bank melaksanakan suatu keharusan atau perintah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- ) Bank atas pertimbangan dan kepentingannya sendiri mengakhiri pemberian layanan IBBIZ BRI kepada Client dengan memberitahukan kepada Client melalui sarana yang lazim.
- Untuk aktivasi kembali layanan IBBIZ yang dihentikan oleh Bank pada butir 1. di atas, harus mengikuti prosedur registrasi Client baru.
- Lain-lain
- Client tunduk pada ketentuan dan peraturan yang berlaku pada Bank serta syarat dan ketentuan yang mengatur semua jasa layanan dan transaksi yang dicakup oleh IBBIZ BRI, termasuk setiap perubahan yang akan diberitahukan oleh Bank melalui sarana yang lazim.
- Bank setiap saat dengan pertimbangan tertentu dapat mengubah manual pengoperasian IBBIZ BRI dalam bentuk apapun dan akan memberitahukan perubahannya kepada Client melalui sarana yang lazim.
- Bank berhak menghentikan layanan IBBIZ BRI untuk sementara waktu maupun untuk jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh Bank karena Bank mengalami gangguan atau untuk keperluan pembaharuan, pemeliharaan dan atau untuk tujuan lain yang dianggap baik oleh Bank, dan untuk itu Bank tidak berkewajiban mempertanggungjawabkannya kepada siapapun. Bank akan memberitahukan penghentian sementara tersebut kepada Client melalui sarana yang lazim.
- Perjanjian ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan otoritas jasa keuangan
- Perubahan Syarat Dan Ketentuan IBBIZ BRI
BRI setiap saat dengan pertimbangannya sendiri berhak mengubah, melengkapi atau mengganti syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan ini tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Client. Setiap perubahan terhadap syarat dan ketentuan akan diberitahukan kemudian kepada Client dalam bentuk dan melalui sarana yang lazim. Setiap perubahan atas syarat dan ketentuan ini mengikat Client. |